Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri
Rabu, 16 Agustus 2023 – 23:30 WIB
"Bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Judi online cuma bikin duit habis. Setelah itu korbannya akan merampok, mencuri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mengenali Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Daring
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online