Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri

Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukan barang bukti yang digunakan dalam kejahatan perjudian online di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023). ANTARA/HO Polresta Bandung

"Bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)


Judi online cuma bikin duit habis. Setelah itu korbannya akan merampok, mencuri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News