Dukcapil Sisir Klaster Penduduk Rentan Administrasi Demi Percepat Vaksinasi Nasional

Dukcapil Sisir Klaster Penduduk Rentan Administrasi Demi Percepat Vaksinasi Nasional
Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terjun langsung membantu program vaksinasi nasional.

Ditjen Dukcapil berperan menyisir penduduk calon penerima vaksin COVID-19 yang terkendala akibat belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Zudan menyatakan hal tersebut pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (6/8).

“Bagi penduduk yang belum punya NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segara melapor ke dinas dukcapil atau ke dinas kesehatan setempat,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, dinas kesehatan yang menerima laporan nantinya akan berkoordinasi dengan dinas dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.

Mengenai adanya penduduk yang belum memiliki NIK, Zudan menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender, dan lain sebainya,” ucap Zudan.

Zudan juga memerintahkan jajarannya di daerah menyisir klaster-klaster penduduk rentan administrasi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata, sehingga NIK dapat diterbitkan dan vaksinasi dapat dilakukan.

Zudan memerintahkan dinas dukcapil di seluruh Indonesia menyisir klaster penduduk rentan administrasi demi mempercepat program vaksinasi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News