Dukun Beraksi, Modusnya Keren Banget, Korban Tertipu Rp 36 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan seoarang dukun berinisial AM di Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan AM melakukan aksi penipuan bersama rekannya berinisial JM di Cirebon.
“Dalam aksi ini, kedua pelaku telah merugikan korban hingga Rp 36 miliar,” ujar Helmy di Bareskrim Polri, Rabu (6/2).
Helmy menuturkan, kedua tersangka melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus menawarkan investasi bodong.
"Mereka sudah melakukan aksinya lebih dari tiga tahun, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang menjadi sasaran mereka," tutur Helmy.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dari kedua tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan tim penyidik Bareskrim Polri di antaranya beberapa motor dan mobil serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing serta obligasi.
"Barang bukti itu digunakan sebagai alat bagi tersangka untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan. Lalu tersangka meminta uang kepada korban. Namanya obligasi dragon," ujarnya.
Helmy menuturkan, penipuan ini dinamakan obligasi dragon karena pelaku menerbitkan obligasi dan mencantumkan gambar naga.
Dukun berinisial AM bersama rekannya JM melakukan penipuan dengan modus seperti ini.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu