Dukun Beraksi, Modusnya Keren Banget, Korban Tertipu Rp 36 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan seoarang dukun berinisial AM di Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan AM melakukan aksi penipuan bersama rekannya berinisial JM di Cirebon.
“Dalam aksi ini, kedua pelaku telah merugikan korban hingga Rp 36 miliar,” ujar Helmy di Bareskrim Polri, Rabu (6/2).
Helmy menuturkan, kedua tersangka melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus menawarkan investasi bodong.
"Mereka sudah melakukan aksinya lebih dari tiga tahun, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang menjadi sasaran mereka," tutur Helmy.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dari kedua tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan tim penyidik Bareskrim Polri di antaranya beberapa motor dan mobil serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing serta obligasi.
"Barang bukti itu digunakan sebagai alat bagi tersangka untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan. Lalu tersangka meminta uang kepada korban. Namanya obligasi dragon," ujarnya.
Helmy menuturkan, penipuan ini dinamakan obligasi dragon karena pelaku menerbitkan obligasi dan mencantumkan gambar naga.
Dukun berinisial AM bersama rekannya JM melakukan penipuan dengan modus seperti ini.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya