Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban
Senin, 14 Februari 2022 – 17:38 WIB
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Rozy. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang dukun cabul berinial S (56) di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jateng. Sebab, dia telah mencabuli salah satu pasiennya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya