Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban

Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban
Foto: S (56) dukun cabul yang ditangkap Polres Jepara. Foto: Dok Polres Jepara.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Rozy. (cuy/jpnn)

Polisi menangkap seorang dukun cabul berinial S (56) di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jateng. Sebab, dia telah mencabuli salah satu pasiennya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News