Dukun Cabul Setubuhi Ibu Pasien

Dukun Cabul Setubuhi Ibu Pasien
Dukun Cabul Setubuhi Ibu Pasien
Kasatreskrim Bengkulu Selatan, AKP. Farouk Oktora, S.IK, SH mengakui kejadian kriminal tersebut. Atas laporan korban, tersangka Ri kini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka mengakui kalau memang menyuruh korban hanya menggunakan kain kafan saat pengobatan dan juga sudah memegang kemaluan korban, walaupun versi  tersangka itu untuk pengobatan. Hanya saja korban tidak terima sehingga melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan," jelas Farouk.

Lanjut Farouk, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan korban yang tidak terima dengan perlakukan senonoh yang dilakukan Ri saat pengobatan. Korban juga mengaku saat pengobatan dirinya tidak bisa bergerak dan berteriak. Korban sadar saat sudah di rumahnya di Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.

"Keterangan korban, saksi dan tersangka sudah diminta, kita juga sudah mengamankan barang bukti. Tinggal proses sidang di pengadilan saja nanti bagaimana hasil putusannya," pungkas Farouk.(key)
Berita Selanjutnya:
Nelayan Temukan Orok

MANNA--Kelakuan dukun cabul, Ri (57) memang sungguh keterlaluan. Dengan modus bisa mengobati sakit lumpuh, Ri berhasil menyetubuhi El (25), yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News