Dukun Cabul Sialan, M dan L Diajak ke Sumur Keramat lalu Disuruh Buka Baju

Dukun Cabul Sialan, M dan L Diajak ke Sumur Keramat lalu Disuruh Buka Baju
Dukun cabul berinisial A ditangkap Polres Pandeglang. Dok Humas Polda Banten.

Kemudian, tersangka Belny memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Saat korban hilang kesadaran, pelaku langsung menjalankan aksinya.

Lalu pada saat akan mengantarkan pulang pada pukul 23.00 WIB di perjalanan tersangka A mengajak kedua korban berhenti untuk beristirahat sebentar.

Tersangka lantas meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.

Namun, pada saat d perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M untuk berhubungan badan.

“Tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.

Setelah kejadian itu, korban lantas mengadu kepada orang tuanya dan dilanjutkan laporan ke Polres Pandeglang.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap seorang dukun cabul berinisial A. Dia sudah mencabuli dua korban berinisial M dan L.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News