Dukung Ijtihad Guru Honorer K2 agar UU ASN Dibatalkan MK

Dukung Ijtihad Guru Honorer K2 agar UU ASN Dibatalkan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengaku mendukung sepenuhnya rencana guru honorer K2 dan pegawai tidak tetap (PTT) bidang kependidikan mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, guru merupakan profesi mulia sehingga tidak pantas diposisikan sebagai pegawai kontrak.

Nizar mengatakan, konstitusi mengamanatkan anggaran negara untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBN. "Dengan anggaran sebesar itu rasanya tidak pantas memperlakukan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai pegawai kontrak," ucap Nizar saat berbincang dengan JPNN, Sabtu malam (19/1).

Politikus Gerindra itu mengharapkan rencana para guru honorer K2 dan PTT kependidikan mendaftarkan uji materi atas UU ASN ke MK pada pekan depan akan menjadi terobosan. Terlebih, pada guru honorer K2 dan PTT kependidikan juga akan menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan bagus. Suatu ijtihad yang patut didukung dan mudah-mudahan dapat memperoleh kemenangan di MK," kata Nizar.

Legislator asal Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Gerindra sejak awal menolak penerapan PPPK sebagai solusi pemerintah untuk  honorer K2, berharap gugatan ke MK maupun MA sama-sama berpihak terhadap guru honorer K2 maupun PTT.

"Saya pribadi sangat berharap bahwa semua gugatan para guru tersebut dikabulkan oleh MK dan MA. Pasal 94 UU ASN dan PP PPPK memang layak dibatalkan," sebutnya.

Nizar menambahkan, DPR sebenarnya konsisten mengubah UU ASN. Namun, katanya, pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo alias Jokowi lebih memilih menerapkan kebijakan PPPK ketimbang merevisi undang-undangnya.

"Soal revisi sebenarnya DPR sangat siap sekali. Pihak pemerintahnya yang menolak revisi. Jokowi lebih memilih menyodorkan PPPK daripada merevisi UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)


Dengan anggaran sektor pendidikan yang dipatok sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN seharusnya sudah tidak ada lagi guru berstatus kontrak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News