Dukung Industri Hijau, Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Izin Khusus Ini, Mantap!

Dukung Industri Hijau, Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Izin Khusus Ini, Mantap!
Bea Cukai mendukung industri hijau dengan memberikan perlakuan khusus kepada penerima fasilitas kawasan berikat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu terhadap penerima fasilitas kawasan berikat PT Sino Zone Industry Indonesia pada 29 Agustus 2022.

Hal tersebut dilakukan Bea Cukai sebagai dukungan terhadap industri hijau. Izin ini diberikan hanya satu jam setelah perusahaan memaparkan profil perusahaan serta permohonannya yang menjadi syarat pemberian fasilitas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan PT Sino Zone Industry Indonesia bergerak di bidang industri minyak mentah dan lemak nabati yang berdiri sejak 2018. 

Perusahaan ini mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat berupa tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor. 

Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, para pelaku usaha memperoleh fasilitas fiskal dan nonfiskal, antara lain, penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

"PT Sino Zone Industry Indonesia bermaksud mengajukan izin perlakuan tertentu sehubungan dengan akan digunakannya boiler berbahan bakar gas,’’ ucap Rusman.

Keberadaan boiler sangat vital bagi proses produksi perusahaan karena produk awal maupun akhir harus dalam keadaan panas.

Dia berharap perusahaan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan optimal dan menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. (mrk/jpnn)

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu terhadap penerima fasilitas kawasan berikat PT Sino Zone Industry Indonesia


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News