Dukung Industri Lokal, Maxhub Umumkan Produk Ini Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN

Dukung Industri Lokal, Maxhub Umumkan Produk Ini Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN
Maxhub sedang memproduksi jajaran produknya di pabriknya. Foto: Maxhub

jpnn.com, JAKARTA - Produsen layar LCD Asal China, Maxhub mengumumkan menerima sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 21,77 persen untuk Maxhub V6 Classic Series seperti 65 inchi, 75 inchi, dan 86 inchi, Senin (16/10).

Sertifikasi itu diberikan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nomor 9199/SJ-IND.8/TKDN/10/2023.

Direktur Operasional Aliansi Sakti (Distributor Maxhub di Indonesia), Iswanto mengatakan dengan memiliki sertifikat TKDN, diharapkan bisa mendorong sejumlah instansi dalam menciptakan sinergi untuk memajukan industri lokal Indonesia melalui program pengadaan barang atau jasa.

"Program P3DN ini mendorong semaksimal mungkin penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN sebagai produk prioritas bagi berbagai instansi," kata dia.

Menurut dia, fasilitas produksi Maxhub di Kelapa Gading Indonesia mampu memproduksi sendiri. Dia menyebut sudah merakit puluhan unit tiap minggunya untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Tentu saja keadaan ini juga membuka banyak kesempatan kerja bagi teknisi lokal.

“Proses produksi yang dilakukan di fasilitas ini dimulai dari perakitan komponen (assembly process), pengujian untuk mendeteksi respon perangkat terhadap pemakaian di Indonesia (aging test), pengujian fungsi secara bertahap untuk memastikan fungsi maksimal (function test), memastikan kebersihan dan tampilan perangkat sesuai standar internasional (cosmetic inspection), dan proses pemastian kelengkapan, serial number, dan juga pengemasan yang aman," ujarnya.

Sementara itu, Martina You, selaku Maxhub Country Manager - Indonesia menyatakan sertifikat TKDN yang dimiliki Maxhub sebagai bentuk komitmen mereka berinvestasi pada produk berkualitas tinggi, tetapi memiliki standar internasional.

Maxhub mengumumkan sejumlah produknya sudah menerima sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News