Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini

Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini
Bea Cukai terus mendukung kemajuan industri minyak atsiri di Indonesia, salah satunya melalui pemberian fasilitas KITE agar perusahaan mendapatkan pembebasan bea masuk sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Rusman menyampaikan pemberian fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia juga menjadi wujud perhatian Bea Cukai untuk pengolahan minyak atsiri di dalam negeri.

Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) pada 2019, terdapat enam jenis minyak atsiri yang mendominasi ekspor Indonesia, yaitu minyak cengkeh, nilam, serai wangi, turpentin, minyak kayu putih, dan pala.

Secara total pada 2019, Indonesia telah berkontribusi sebanyak 15.500-16.400 ton untuk enam jenis minyak atsiri utama ini.

Indonesia mampu menjadi salah satu pemain utama dengan nilai perdagangan minyak atsiri untuk ekspor hingga lebih dari USD 400 juta per tahun.

"Kami berharap fasilitas KITE ini dapat membantu pelaku industri minyak atsiri untuk berkembang sehingga produk lokal Indonesia akan semakin diterima oleh pasar global," ujar Rusman Hadi.

Minyak atsiri atau dikenal dengan istilah essential oils adalah jenis minyak yang didapat dari ektraksi tumbuhan melalui proses distilasi atau penguapan.

Minyak jenis ini diperlukan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, farmasi, hingga essense. (mrk/jpnn)

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia. Apa saja manfaatnya bagi perusahaan tersebut?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News