Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini
Rusman menyampaikan pemberian fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia juga menjadi wujud perhatian Bea Cukai untuk pengolahan minyak atsiri di dalam negeri.
Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) pada 2019, terdapat enam jenis minyak atsiri yang mendominasi ekspor Indonesia, yaitu minyak cengkeh, nilam, serai wangi, turpentin, minyak kayu putih, dan pala.
Secara total pada 2019, Indonesia telah berkontribusi sebanyak 15.500-16.400 ton untuk enam jenis minyak atsiri utama ini.
Indonesia mampu menjadi salah satu pemain utama dengan nilai perdagangan minyak atsiri untuk ekspor hingga lebih dari USD 400 juta per tahun.
"Kami berharap fasilitas KITE ini dapat membantu pelaku industri minyak atsiri untuk berkembang sehingga produk lokal Indonesia akan semakin diterima oleh pasar global," ujar Rusman Hadi.
Minyak atsiri atau dikenal dengan istilah essential oils adalah jenis minyak yang didapat dari ektraksi tumbuhan melalui proses distilasi atau penguapan.
Minyak jenis ini diperlukan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, farmasi, hingga essense. (mrk/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia. Apa saja manfaatnya bagi perusahaan tersebut?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta