Dukung Kejagung Usut Proyek Satelit, LPSK Siap Melindungi Saksi

Dukung Kejagung Usut Proyek Satelit, LPSK Siap Melindungi Saksi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini berani bersuara membantu proses penegakan hukum. 

“Negara melalui LPSK akan memastikan perlindungan sehingga para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman,” kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/1). 

Edwin menyatakan LPSK LPSK siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kejagung ataupun Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk kepentingan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan dorongan dan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi itu diperlukan karena proyek satelit tersebut tidak hanya bersinggungan dengan Kemhan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi juga korporasi di luar negeri. 

Selain itu, lanjut Edwin, akibat kerugian keuangan negara yang cukup besar itu diharapkan ada upaya maksimal dari berbagai pihak terkait untuk memulihkan persoalan tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit itu ke tahap penyidikan.

Pada saat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 800 miliar.

LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus proyek satelit Kemhan ini berani bersuara membantu proses penegakan hukum. LPSK siap melindungi para saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News