Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PHR & TNI AD Bersinergi Kelola 100 Ha Tanaman Pangan
Kamis, 15 September 2022 – 14:29 WIB
Secara nasional, pemerintah telah mencanangkan program ketahanan pangan sejak 2012.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam UU tersebut disebutkan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup.
Cukup yang dimaksudkan tersebut, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. (mrk/jpnn)
PHR & TNI AD bersinergi dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional melalui pengembangan pertanian tanaman pangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya