Dukung Langkah Pemerintah Tuntaskan Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA -- Langkah pemerintahan Jokowi - JK memberikan perhatian untuk menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) menuai sambutan positif.
Berbagai pihak mendukung upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum industri telekomunikasi di tanah air.
"Kami menyambut baik langkah Menkominfo concern dan menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2. Ini demi menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika," kata Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, Minggu (9/11).
Dijelaskannya, pembicaraan antar eksekutif negara merupakan langkah positif dan harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, kisruh terkait penyedia jasa internet adalah tanggung jawab pembuat regulasi.
APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
"Pasalnya, kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi," tegasnya.
APJII juga telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. "Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," ujar Sammy
Soal hukum, Sammy juga melihat ada angin segar. Pasalnya, Mahkamah Agung baru-baru ini menolak penghitungan kerugian negara oleh Badan Penghitung Keuangan Pemerintah (BPKP). Padahal, hitungan itu adalah salah satu bukti untuk menjerat IM2. "Diharapkan ini dijadikan novum (barang bukti) baru dan diajukan Indosat ke Peninjauan Kembali (PK)," pungkas Sammy.
JAKARTA -- Langkah pemerintahan Jokowi - JK memberikan perhatian untuk menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit