Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha: Kita Kawal Bersama
Kamis, 28 September 2023 – 18:29 WIB
Status TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
"Sehingga TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia, sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun," kata Ellis.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia dan hanya diizinkan menjadi platform media sosial
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- KemenKopUKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital