Dukung Penerapan Social Distancing, PT PP Berlakukan Partial Work From Home
Kamis, 19 Maret 2020 – 12:39 WIB
“Pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini harus serius untuk ditanggulangi bersama dengan seluruh lapisan masyarakat. Demi mendukung program pemerintah, PT PP telah memberlakukan partial Work From Home di mana sebagian besar karyawan bekerja dari rumah dan sebagian lagi di kantor secara Shift (bergantian) selama 14 hari atau dua pekan ke depan," papar Lukman.
Langkah tersebut diambil oleh manajemen untuk mencegah para karyawannya terkena dampak penyebaran virus COVID-19.
"Para karyawan bisa dengan mudah bekerja dari rumah dengan mengakses aplikasi teknologi yang dimiliki oleh PT PP,” tandas Lukman.(chi/jpnn)
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, para karyawan PT PP bisa mengaksesnya dari rumah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta
- PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut
- Pengadilan Niaga Makassar Cabut PKPU PT Pembangunan Perumahan