Dukung PPKM di Desa, Mendes: Per 19 Juli Rp 4,01 Triliun Dana Desa Digunakan

Dukung PPKM di Desa, Mendes: Per 19 Juli Rp 4,01 Triliun Dana Desa Digunakan
Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa. Foto: Ricardo/jpnn.com

Di sisi lain, Gus Halim juga mengingatkan seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa.

"Jangan lupa kepada pendamping desa bersama-sama dengan perangkat desa, untuk terus menerus mengingatkan semua warga agar taat protokol kesehatan, untuk selalu menggunakan masker," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News