Dukung PPKM Mikro, Polisi Akan Disebar ke Semua RT

Dukung PPKM Mikro, Polisi Akan Disebar ke Semua RT
Polisi menggelar operasiyYustisi dalam rangka PPKM di Jalan Ir H. Djuanda (Dago Atas), Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI dan pemerintah kota akan membentuk satuan polisi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan polisi di tingkat RT itu sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Adapun di Jakarta Pusat juga sebelumnya pernah ada pembentukan polisi di tingkat RW. Hal itu, kata Hengki, juga akan kembali dihidupkan.

"Jadi tim pengawas protokol kesehatan sampai dengan tingkat RT (berpatroli) setiap saat," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (12/2).

Pembentukan polisi di tingkat RT itu juga untuk memastikan bahwa 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) diterapkan oleh warga.

Konsep polisi tingkat RT, kata Hengki, akan mirip seperti polisi adat atau pecalang yang ada di Bali. Di mana, bertugas mengawasi aktivitas masyarakat khususnya soal protokol kesehatan Covid-19.

"Kami konsepnya hampir seperti itu (pecalang Bali). (Mengawasi) sampai akar rumput paling bawah," ujar Hengki.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19.

Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI dan pemerintah kota akan membentuk satuan polisi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News