Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian

Erfandi mencontohkan jika kemarin-kemarin laporan itu, semisal ada peristiwa kekerasan semacam penempelengan orang di jalan raya misalnya.
Atau yang perempuan misalnya mendapatkan kekerasan seksual sampai hamil kemudian mau melaporkan itu di zaman dahulu pak, kalau suka sama suka melakukan hubungan seksual itu aman bos.
"Nah kalau di KUHAP yang baru dituliskan suka sama suka melakukan hubungan seksual, tetapi kemudian orang tuanya tidak terima itu boleh dilaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.
Namun, di balik dirinya mendorong pengesahan KUHAP, Erfandi berharap posisi polisi juga harus diperkuat.
"Polisi ini harus diperkuat, posisi polisinya ini harus diperkuat, tetapi diperkuatnya polisi ini harus dibatasi agar tidak terjadi abuse of power seperti pada KUHAP yang lama.
"Yang lama ini, yang 81. Apa pembatasannya di pasal 23 sebagai batas, jadi wajib menerima laporan kalau ternya korban atau pelapor tidak dierima oleh polisi oleh penyidik maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, penyidik bisa dilaporkan ke penyidik di atasnya atau pengawasnya," tutupnya.(ray/jpnn)
Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif