Dukungan di Sidang Kasus Pisang

Dukungan di Sidang Kasus Pisang
PISANG - Supriyono (19) dan Sulastri (19), terdakwa pencuri setandan pisang yang diancam tujuh tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Bojonegoro. Foto: M Nurcholish/Bojonegoro.
"Tapi bagaimana lagi, karena sudah gregeten sebab pisang sering hilang. Sementara pasca penangkapan pisang jarang hilang," katanya kepada Radar Bojonegoro.

Sementara itu, Muin dan Bambang Suprayitno mengakui melihat kedua terdakwa berada di kebun milik Maskun. "Selanjutnya kami bawa ke rumah Pak Maskun," ujar Muin. (rij)

BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News