Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Bakal Muluskan Jalan Amendemen Terbatas UUD 1945

Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Bakal Muluskan Jalan Amendemen Terbatas UUD 1945
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Dia menegaskan untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR terlebih dahulu harus dilakukan amendemen terhadap UUD 1945.

Terutama terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan persetujuan RUU APBN oleh DPR, yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN.

"Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, dua atau tiga saja tidak setuju, amendemen sulit dilakukan," tegasnya.

Menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, kekhawatiran amendemen terbatas akan membuka peluang dilakukannya amendemen pada substansi lain di luar PPHN tidak beralasan.

Sebab proses panjang amendemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945.

Bamsoet meyakini kecil kemungkinan akan ada penambahan periodisasi masa jabatan presiden maupun perpanjangan jabatan kepresidenan.

"Amendemen kelima untuk perubahan terbatas membutuhkan kesadaran dan sikap kenegarawanan dari semua elemen bangsa untuk masa depan negara yang lebih jelas dan pasti sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 tanpa pendekatan politik praktis dan prasangka buruk," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Purnawirawan TNI-Polri bertemu Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan menyampaikan dukungan terhadap rencana amendemen terbatas UUD 1945.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News