Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Bakal Muluskan Jalan Amendemen Terbatas UUD 1945

Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Bakal Muluskan Jalan Amendemen Terbatas UUD 1945
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan para purnawirawan TNI-Polri terhadap rencana amendemen terbatas UUD 1945.

"Dukungan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membangun dialog terhadap pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas keagamaan seperti PB NU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, Matakin, Permabudhi dan lain-lain, para tokoh masyarakat, elit politik yang masih memiliki darah keluarga TNI-Polri," kata Bamsoet usai bertemu para purnawirawan TNI-Polri di Jakarta, Selasa (28/9).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua LVRI Saiful Sulun, Ketua PPAU Djoko Suyanto, Ketua Umum PPAD Kiki Syahnakri, Ketua PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Waketum PPAU Wresniwiro, Sekjen FOKO Bambang Darmono dan para tokoh purnawirawan lainnya dari Pepabri termasuk Sekjen PPAU Rispandi dan Kadep Organisasi PEPABRI Akip Renatin.

Menurut Bamsoet, hanya saja ujung tombak akhir apakah Indonesia akan memiliki PPHN atau tidak sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN.

Hanya saja masih belum terjadi kesepakatan terkait payung hukumnya, apakah cukup UU seperti saat ini atau yang lebih tinggi yaitu TAP MPR.

Bamsoet menyampaikan hasil kajian Badan Pengkajian MPR terdapat tiga pilihan payung hukum PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR, UU, atau dimasukkan langsung dalam pasal konstitusi.

"Badan Pengkajian MPR RI menilai bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi," terangnya.

Purnawirawan TNI-Polri bertemu Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan menyampaikan dukungan terhadap rencana amendemen terbatas UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News