Dulu Maling Motor, Sekarang Curi Bawang Merah, Tobat Bang..

Dulu Maling Motor, Sekarang Curi Bawang Merah, Tobat Bang..
Residivis kasus curanmor tertangkap polisi lagi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - Seorang residivis kasus curanmor kembali berurusan dengan polisi karena mencuri bawang milik warga yang sedang dijemur.

Pelaku bernama Katimun, warga Magetan, Jatim itu mengaku mencuri bawang merah demi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Padahal baru dua bulan lalu menghirup udara segar usai menjalani kurungan penjara, kasus pencurian sepeda motor.

Bapak dua anak ini tertangkap petugas kepolisian Polsek Sukorejo, karena tengah melakukan aksi pencurian dua karung atau sekitar 90 kg bawang merah yang dijemur di halaman rumah Samsul Hadi warga setempat.

"Aksi pencurian yang dilakukan Katimun, berawal dari melihat ada tumpukan bawang merah di halaman rumah. Seketika pelaku langsung mengambilnya," ujar AKP Beny Hartono, Kapolsek Sukorejo.

Namun, saat baru menjalankan aksinya, Katimun keburu ketahuan pemilik rumah hingga diteriaki maling.

Pelaku ditangkap polisi di rumah. "Polisi juga mengamankan 1 karung bawang merah hasil curian serta uang Rp 800 ribu hasil penjualan bawang merah," kata AKP Beny.

Residivis itu kembali dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Baru dua bulan keluar dari penjara kini residivis kasus curanmor mencuri bawang merah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News