Dulu Terjerat Kasus Asusila dengan Anggota Dewan, Kini Ditangkap karena Penipuan Rekrutmen CPNS, Tobat Mbak!
Jumat, 05 Februari 2021 – 23:48 WIB
“Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang oknum ASN di sekretariat DPRD Tulungagung karena diduga menjadi pelaku penipuan uang berkedok rekrutmen CPNS.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Pemkot Palembang Mengusulkan 6.211 Formasi, Ini Perinciannya
- Perintah Presiden soal Penuntasan Honorer Sudah Jelas, Pemda Jangan 'Mbalelo'
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Usul 3 Poin Penting di RPP Manajemen ASN