Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana

Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana
Haris-Fatia dibebaskan dari dakwaan pencemaran nama baik. (Detik: Pradita Utama)

Setelah kejadian ini, regulator keselamatan angkatan udara Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) melarang 171 pesawat jet Boeing 737-9 MAX yang baru beroperasi selama delapan minggu, untuk pemeriksaan keselamatan.

Korea Utara dituduh menembakkan artileri ke laut

Korea Selatan menuduh Korea Utara menembakkan peluru artileri di dekat perbatasan laut selama tiga hari berturut-turut di akhir pekan.

Kejadian ini diperburuk oleh Kim Yo Jong, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang mengejek kemampuan Korea Selatan dalam mendeteksi peluncuran senjata mereka.

Ia juga menyebut militer Korea Selatan sebagai "gangster" dan "badut berseragam militer".

Kepala Staf Gabungan Korea Selatan membantah pernyataan Kim Yo Jong dan menyebutnya sebagai "propaganda vulgar" untuk melemahkan kepercayaan rakyat terhadap militer dan memicu perpecahan.

Korea Utara mengaku melakukan penembakan artileri pada hari Jumat, tapi bukan pada hari Sabtu, dan mereka pun belum memberikan komentar soal tuduhan penembakan pada hari Minggu.


Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News