Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik

Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (tengah) dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. (Reuters: Willy Kurniawan)

Video yang diunggah di media sosial menunjukkan polisi mengawal Pembunuh Mike, tangannya diborgol ke belakang di Crypto.com Arena di Los Angeles.

The Hollywood Reporter melaporkan Killer Mike ditahan atas tuduhan pelanggaran ringan yang tidak terkait dengan Grammy Awards.

Sebelumnya pada hari itu, Killer Mike dan kolaboratornya memenangkan Grammy untuk lagu rap terbaik dan penampilan rap terbaik untuk "Scientists & Engineers," dan album rap terbaik untuk "Michael."



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Capres dan cawapres menanggapi tuduhan pelanggaran kode etik Ketua KPU, menyebutnya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News