Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik
Selasa, 06 Februari 2024 – 23:57 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (tengah) dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. (Reuters: Willy Kurniawan)
Video yang diunggah di media sosial menunjukkan polisi mengawal Pembunuh Mike, tangannya diborgol ke belakang di Crypto.com Arena di Los Angeles.
The Hollywood Reporter melaporkan Killer Mike ditahan atas tuduhan pelanggaran ringan yang tidak terkait dengan Grammy Awards.
Sebelumnya pada hari itu, Killer Mike dan kolaboratornya memenangkan Grammy untuk lagu rap terbaik dan penampilan rap terbaik untuk "Scientists & Engineers," dan album rap terbaik untuk "Michael."
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Capres dan cawapres menanggapi tuduhan pelanggaran kode etik Ketua KPU, menyebutnya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi