Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik

Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (tengah) dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. (Reuters: Willy Kurniawan)

Anda sedang membaca laporan Dunia Hari Ini.

Pada edisi Selasa, 6 Februari 2024 kami telah merangkum kejadian dunia selama 24 jam terakhir dimulai dari Indonesia.

Pencalonan Gibran langgar kode etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya telah divonis melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Meski diputuskan bersalah, tidak ada implikasi apa pun terhadap pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo bereaksi dengan menyentil proses pencalonan Gibran.

"Lihatlah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" kata Ganjar.

Sementara Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar menanggapi hal tersebut mendesak vonis tersebut ditindaklanjuti.

Capres dan cawapres menanggapi tuduhan pelanggaran kode etik Ketua KPU, menyebutnya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News