Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik

Dunia Hari Ini: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Kode Etik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (tengah) dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. (Reuters: Willy Kurniawan)

"Nah, keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," ucap Muhaimin.

Raja Charles didiagnosis kanker

Raja Charles III didiagnosis menderita kanker, ungkap Istana Buckingham.

Bulan lalu ia dirawat di rumah sakit karena kondisi prostatnya, tetapi pihak istana juga mengatakan ada masalah terpisah yang menjadi perhatian selama ia dirawat.

"Yang Mulia hari ini memulai jadwal perawatan rutin, dan selama itu beliau telah disarankan oleh dokter untuk menunda tugas-tugas publik," bunyi pernyataan dari istana.

"Sepanjang periode ini, Yang Mulia akan terus menjalankan urusan negara dan urusan resmi seperti biasa."

Bos Samsung dibebaskan dari tuduhan kejahatan keuangan

Pengadilan Korea Selatan telah membebaskan pimpinan Samsung Electronics, Lee Jae-yong, dari kejahatan keuangan yang melibatkan merger kontroversial antara afiliasi Samsung pada tahun 2015.

Keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dapat menghapus masalah hukum yang menjeratnya hampir dua tahun yang lalu, setelah ia diampuni atas kasus terpisah terkait suap dalam korupsi.

Pengadilan mengatakan penuntut gagal membuktikan bahwa merger antara Samsung C&T dan Cheil Industries dilakukan dengan tidak sah untuk memperkuat kendali Lee atas Samsung Electronics.

Capres dan cawapres menanggapi tuduhan pelanggaran kode etik Ketua KPU, menyebutnya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News