Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ

Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ
UU Anti LGBT yang disetujui Presiden Uganda salah satunya berisi hukuman 20 tahun penjara untuk mempromosikan homoseksualitas. (Reuters: Abubaker Lubowa)

Komite Investigasi Rusia mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka membuka penyelidikan kriminal atas komentar Senator Graham, tetapi tidak merinci dugaan atas kejahatan apa yang dituduhkan.

Rusia sebelumnya telah memiliki daftar puluhan pejabat AS dan politisi yang dicekal memasuki negara itu, tetapi sedikit sekali menginginkan penangkapan politisi senior Amerika.


Beragam informasi pilihan kami hadirkan dalam Dunia Hari Ini, yang kali ini kami pilih antara lain dari Uganda yang baru saja menyetujui UU Anti LGBTQ, dan mantan Presiden El Salvador yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News