Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ
Selasa, 30 Mei 2023 – 23:44 WIB

UU Anti LGBT yang disetujui Presiden Uganda salah satunya berisi hukuman 20 tahun penjara untuk mempromosikan homoseksualitas. (Reuters: Abubaker Lubowa)
Komite Investigasi Rusia mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka membuka penyelidikan kriminal atas komentar Senator Graham, tetapi tidak merinci dugaan atas kejahatan apa yang dituduhkan.
Rusia sebelumnya telah memiliki daftar puluhan pejabat AS dan politisi yang dicekal memasuki negara itu, tetapi sedikit sekali menginginkan penangkapan politisi senior Amerika.
Beragam informasi pilihan kami hadirkan dalam Dunia Hari Ini, yang kali ini kami pilih antara lain dari Uganda yang baru saja menyetujui UU Anti LGBTQ, dan mantan Presiden El Salvador yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka