Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ

Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ
UU Anti LGBT yang disetujui Presiden Uganda salah satunya berisi hukuman 20 tahun penjara untuk mempromosikan homoseksualitas. (Reuters: Abubaker Lubowa)

Memasuki hari kedua di pekan yang baru ini, kami masih setia menemani Anda dengan sejumlah informasi pilihan yang terjadi di berbagai negara dalam 24 jam terakhir.

Rangkuman Dunia Hari Ini edisi 30 Mei 2023 akan kami awali dari Uganda.

Uganda menyetujui Undang-undang anti LGBTQ

Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani salah satu undang-undang anti LGBT paling keras di dunia, melawan kecaman dari pemerintah Barat, pelaku bisnis, dan aktivis hak asasi manusia.

Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda, seperti yang berlaku di lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang Uganda yang baru lebih jauh menargetkan komunitas LGBTQ.

Peraturan ini memberlakukan hukuman mati untuk apa yang disebut homoseksualitas yang diperparah, misalnya gay yang berhubungan seks ketika HIV positif, dan hukuman 20 tahun penjara karena "mempromosikan" homoseksualitas.

Sebuah foto menunjukkan Museveni menandatangani undang-undang dengan pena emas di mejanya.

Pria berusia 78 tahun itu menyebut homoseksualitas sebagai "penyimpangan dari normal" dan mendesak politisi untuk melawan tekanan "imperialis."

Mantan Presiden El Salvador dihukum 14 tahun penjara

Kantor jaksa agung mengatakan dalam sebuah twit pada Senin waktu setempat bahwa mantan Presiden Mauricio Funes dan mantan menteri kehakiman dan pertahanan, David Munguia, akan dipenjara.

Beragam informasi pilihan kami hadirkan dalam Dunia Hari Ini, yang kali ini kami pilih antara lain dari Uganda yang baru saja menyetujui UU Anti LGBTQ, dan mantan Presiden El Salvador yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News