Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ

Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ
UU Anti LGBT yang disetujui Presiden Uganda salah satunya berisi hukuman 20 tahun penjara untuk mempromosikan homoseksualitas. (Reuters: Abubaker Lubowa)

Funes dijatuhi hukuman 14 tahun, sementara Munguia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

"Kami dapat memverifikasi bahwa dua mantan pejabat ini, yang memiliki kewajiban untuk melindungi warga Salvador, menegosiasikan hidup mereka dengan imbalan bantuan elektoral, bertindak sebagai anggota geng," kata jaksa agung Rodolfo Delgado di Twitter.

"Mereka yang terlibat dalam kesepakatan di bawah meja dengan mengorbankan darah warga Salvador telah dijatuhi hukuman penjara atas kehancuran yang terjadi pada masyarakat," kata Menteri Kehakiman Gustavo Villatoro di Twitter.

El Salvador telah hidup dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah presiden Nayib Bukele selama lebih dari setahun, untuk membantu mengatasi gelombang kejahatan terkait geng.

Bentrokan hebat di ibu kota Sudan, Khartoum

Kejadian itu berlangsung beberapa saat setelah faksi-faksi militer yang bertikai di Sudan menyetujui perpanjangan gencatan senjata yang sempat menimbulkan keraguan baru pada efektivitas gencatan senjata.

Arab Saudi dan Amerika Serikat, yang menengahi kesepakatan gencatan senjata selama seminggu dan telah memantaunya dari jarak jauh, mengumumkan perpanjangan gencatan senjata sesaat sebelum waktu berakhir pada Senin malam.

"Perpanjangan akan memberikan waktu untuk bantuan kemanusiaan lebih lanjut, pemulihan layanan penting, dan diskusi potensi perpanjangan jangka panjang," bunyi pernyataan itu.

Informasi dari sumber yang mengetahui tentang kesepakatan yang baru antara pihak yang bertikai mengatakan diskusi tentang amandemen untuk membuat gencatan senjata lebih efektif terus berlanjut.

Beragam informasi pilihan kami hadirkan dalam Dunia Hari Ini, yang kali ini kami pilih antara lain dari Uganda yang baru saja menyetujui UU Anti LGBTQ, dan mantan Presiden El Salvador yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News