Dunia Usaha Harus Ikut Cegah Kerusakan Perairan Darat
Peranan pemegang izin khususnya konsesi kawasan hutan dapat berperan dalam memanen air hujan, baik melalui sipil teknis maupun vegetatif.
Hal tersebut dilakukan dengan mengendalikan agar daerah tangkapan air menjadi baik, sehingga infiltrasi air hujan ke dalam tanah tinggi, dan aliran permukaan menjadi rendah.
Lebih lanjut, Sakti mengatakan bahwa kewajiban ini bisa dijabarkan, dan disusun menjadi kriteria-indikator, sebagai syarat pelaku usaha khususnya pemegang konsesi, guna mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
“Prinsipnya, perspektif atau cara pandang pelaku usaha tidak hanya lingkup sempit pada areal yang dikelolanya, tetapi harus memandang lingkungan yang lebih lebih luas, minimal perspektifnya satu wilayah Daerah Aliran Sungai,” tambah Sakti.
Sementara itu, Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya hutan tidak semata-mata berbasis kayu tetapi berbasis pada ekosistem.
Untuk itu, perlu membedah dan bereksplorasi mengenai apa-apa yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengendalian kerusakan perairan darat.
Pada prinsipnya, pelaku usaha siap mendukung pemerintah untuk meningkatkan konservasi tanah dan air dalam melaksanakan pengusahaan hutan.
Untuk mencegah kerusakan perairan darat diperlukan peran semua pihak termasuk perusahaan berbasis lahan seperti pemegang izin konsesi hutan.
KLHK mengingatkan peran penting dunia usaha dalam pengendalian kerusakan perairan darat.
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC