Dunia Usaha Harus Ikut Cegah Kerusakan Perairan Darat

Dunia Usaha Harus Ikut Cegah Kerusakan Perairan Darat
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), I.B. Putera Parthama. Foto: Humas KLHK

Peranan pemegang izin khususnya konsesi kawasan hutan dapat berperan dalam memanen air hujan, baik melalui sipil teknis maupun vegetatif.

Hal tersebut dilakukan dengan mengendalikan agar daerah tangkapan air menjadi baik, sehingga infiltrasi air hujan ke dalam tanah tinggi, dan aliran permukaan menjadi rendah.

Lebih lanjut, Sakti mengatakan bahwa kewajiban ini bisa dijabarkan, dan disusun menjadi kriteria-indikator, sebagai syarat pelaku usaha khususnya pemegang konsesi, guna mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari. 

“Prinsipnya, perspektif atau cara pandang pelaku usaha tidak hanya lingkup sempit pada areal yang dikelolanya, tetapi harus memandang lingkungan yang lebih lebih luas, minimal perspektifnya satu wilayah Daerah Aliran Sungai,” tambah Sakti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya hutan tidak semata-mata berbasis kayu tetapi berbasis pada ekosistem.

Untuk itu, perlu membedah dan bereksplorasi mengenai apa-apa yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam pengendalian kerusakan perairan darat.

Pada prinsipnya, pelaku usaha siap mendukung pemerintah untuk meningkatkan konservasi tanah dan air dalam melaksanakan pengusahaan hutan.

Untuk mencegah kerusakan perairan darat diperlukan peran semua pihak termasuk perusahaan berbasis lahan seperti pemegang izin konsesi hutan.

KLHK mengingatkan peran penting dunia usaha dalam pengendalian kerusakan perairan darat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News