Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK

Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan di Kejagung, Senin (26/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Burhanuddin juga menyebut dalam pengelolaan lahan itu, pemilik mendapatkan Rp 600 miliar sebulan.

Saat ini pun, Kejagung tengah telah meminta Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian.

"Kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya," tutur Burhanuddin.

Kasus itu sendiri telah naik ke tahap penyidikan.

Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Pemeriksaan berlangsung pada 6 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022.

"Serta pemeriksaan terhadap lima orang ahli di Kejaksaan Agung pada 10 Juni 2022," kata Burhanuddin.

Kejagung juga telah menggeledah sepuluh lokasi pada 9-10 Juni 2022.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News