Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK
Burhanuddin juga menyebut dalam pengelolaan lahan itu, pemilik mendapatkan Rp 600 miliar sebulan.
Saat ini pun, Kejagung tengah telah meminta Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian.
"Kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya," tutur Burhanuddin.
Kasus itu sendiri telah naik ke tahap penyidikan.
Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Pemeriksaan berlangsung pada 6 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022.
"Serta pemeriksaan terhadap lima orang ahli di Kejaksaan Agung pada 10 Juni 2022," kata Burhanuddin.
Kejagung juga telah menggeledah sepuluh lokasi pada 9-10 Juni 2022.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan
- Sahroni Menilai Kejagung Paling Tegas Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu
- Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis