Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK

Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan di Kejagung, Senin (26/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Di antaranya, Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama.

Lalu, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hasil, penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

"Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani," kata Burhanuddin.

Kemudian, sejumlah barang bukti itu dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) 22 Juni 2022.

"Penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," pungkas Burhanuddin. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News