e-Cert Percepat Dokumen Ekspor dari 5 Hari Jadi 1 Menit

e-Cert Percepat Dokumen Ekspor dari 5 Hari Jadi 1 Menit
Kementerian Pertanian melakukan kerja sama dengan Australia. Foto: Kementan.

jpnn.com, MELBOURNE - Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menandatangani Implementing Arrangement for the exchange of electronic certification (e-Cert) antara Indonesia dan Australia di Melbourne, Rabu (14/2).

“Pertukaran e-Cert Indonesia-Australia ini akan pangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat. Sebelumnya perlu lima bahkan 15 hari, kini bisa kurang dari satu menit,” kata Banun.

Dokumen sertifikat yang sampai ke petugas karantina di border selanjutnya dianalisis lebih lanjut sebelum komoditas pertanian ekspor tersebut sampai di masing-masing negara.

Banun yang bertindak selaku co-chair Pertemuan Bilateral Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-21 antara Indonesia dan Australia.

Pertemuan tahunan kerja sama Indonesia dan Australia untuk membahas kerja sama seputar pertanian, pangan dan kehutanan. Pihak Australia diwakili oleh Louise Van Meurs dari Departement of Agriculture and Water Resources Australia.

Dengan telah ditandatanganinya e-Cert oleh Indonesia dan Australia ini, ke depan akses pasar komoditas pertanian bisa dipercepat melalui jaminan keaslian serta keakuratan sertifikat sanitari dan phitosanitari yang menyertai komoditas pertanian yang diperdagangkan oleh kedua belah pihak.

Selain itu juga, e-Cert bisa mempercapat proses di border clereance di pelabuhan sehingga komoditas pertanian yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak (perishable goods) bisa segera di-release.

Proses pertukaran e-Cert Indonesia dan Australia telah disetujui pada pertemuan WGAFFC ke-19 di tahun 2016 yang lalu. Dan setelah melalui proses harmonisasi serta uji coba kedua sistem yang diterapkan oleh masing-masing negara, maka pada pertemuan WGAFFC ke-21 tahun 2018 ini dapat dilakukan lauching pertukaran e-Cert kedua belah pihak.

Indonesia dan Australia sepakat mempercepat pertukaran e-Cert kedua belah pihak. Dari biasanya perlu lima hari sampai 15 hari kini bisa kurang satu menit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News