E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perubahan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya hanya lima tahun, nantinya akan menjadi seumur hidup.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Yaitu mengubah masa berlaku KTP dari yang sebelumnya lima tahun, dengan e-KTP nantinya akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Rapat Kerja Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu tahun 2014 dan Sosialisasi Perpres 67/2011 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Gamawan, perubahan akan dilakukan setelah pemerintah melihat besarnya manfaat dari penerapan e-KTP secara nasional. Apalagi dengan pemberlakuan seumur hidup, dipastikan akan jauh lebih menghemat anggaran negara.

“Untuk perubahan undang-undang ini, Presiden juga sudah menyatakan setuju. Selain itu rencana ini juga didukung penuh oleh DPR. Saat ini proses pembulatan, konsepsi dan harmonisasinya sudah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Mudah-mudahan bisa segera masuk Program Legislasi Nasional,” katanya.

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perubahan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya hanya lima tahun, nantinya akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News