E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Jumat, 30 November 2012 – 07:42 WIB

E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Dengan ketentuan ini, maka tulisan di e-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun, diabaikan. Artinya, meski di e-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tapi tetap berlaku seumur hidup.
Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap e-KTP yang sudah telanjur dicetak, untuk diubah menjadi "Berlaku Seumur Hidup".
Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah dengan DPR. Diharapkan, revisi UU 23 Tahun 2006 ini masuk Prolegnas 2013.
Bagaimana jika pemilik e-KTP pindah alamat? Atau punya gelar tambahan? Donny menjelaskan, hal itu juga sudah dipikirkan. Dijelaskan, prinsipnya, data wajib e-KTP itu digolongkan dalam dua jenis, yakni data permanen dan data administratif.
JAKARTA - Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan
BERITA TERKAIT
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi