E-KTP Diperpanjang Hingga April 2012
Kamis, 03 November 2011 – 14:20 WIB
KENDARI - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP akan diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang yang sebelumnya ditenggat 31 Desember 2011. Proses perpanjangan kepengurusan ini dilakukan setelah mendapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan. "Jangan heran jika surat panggilan yang datang dari kelurahan itu biasanya hanya satu nama saja, sementara nama anggota keluarga lain tidak dicantumkan, hal tersebut disebabkan adanya kesalahan saat mengisi formulir F101 atau kartu keluarga yang diisi saat pemutakhiran data," jelasnya.
"Awalnya kami memang dideadline hingga 31 Desember 2011, tetapi kenyataan yang dengan jumlah pendudukan yang sekian jumlahnya tidak memungkinkan untuk kami mengejar, sehingga Menteri Dalam Negeri memberikan kami kebijakan untuk diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Muhammad Rizal saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Menurut Rizal, proses pengurusan E-KTP bukanlah hal yang rumit, hanya saja masalah mendasar itu ada pada saat pemutakhiran data sehingga tidak semua data dari penduduk berhasil diperoleh dengan sempurna.
Baca Juga:
KENDARI - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP akan diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang yang sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rumah di OKU Selatan Sumsel Dilanda Banjir
- Demi Swasembada Pangan, Kalsel Dukung Program Andalan Kementan
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi