E-KTP Diserahkan Bertahap

E-KTP Diserahkan Bertahap
E-KTP Diserahkan Bertahap
"Sehingga penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup, Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya," beber Meivy.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Nu"man Abdul Hakim mengaku menyambut baik kerja keras Pemerintah Kota Bandung dalam perekaman e-KTP  sampai 1,2 juta jiwa sehingga Kota Bandung masuk empat besar kota/kabupaten se Indonesia dalam perekaman e-KTP.

Numan mengatakan, Komisi II DPR RI kini sedang merevisi undang-undang tentang e-KTP agar berlaku seumur hidup. "Saat ini e-KTP berlaku lima tahun tapi jika revisi UU Kependudukan sudah disyahkan maka e-KTP berlaku seumur hidup," Menurut Numan dengan e-KTP  data kependudukan tertib tak ada yang ganda dan dipalsukan.

Ini juga sebagai upaya menghindari sengketa saat Pilkada contohnya nyata Pilkada DKI Jakarta, jumlah pemilih 7 juta tapi saat perekaman KTP hanya 5 juta perbedaan ada 2 juta. "Data yang tidak beres dengan KTP ganda bisa dimanfaatkan teroris tapi dengan e-KTP tapi bisa lagi memalsukan identitas," tambah Numan.(mur)

BANDUNG- Warga Kota Bandung mulai hari ini sudah akan memperoleh e-KTP meski demikian, e-KTP tersebut akan dibagikan secara bertahap sesuai dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News