E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti

E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga kini bisa mengajukan penggantian jika KTP elektronik mengalami kerusakan atau invalid.

Sebelumnya, layanan itu belum disediakan. Pemerintah masih berfokus pada penyediaan blangko e-KTP bagi yang belum pernah dapat.

Kementerian Dalam Negeri telah memberikan surat edaran kepada seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) di tingkat daerah.

Surat itu menyebutkan bahwa setiap daerah diminta menertibkan e-KTP yang rusak atau invalid.

Tujuannya, menghindari penyalahgunaan e-KTP. Terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan beberapa kondisi e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.

''Antara lain, KTP-nya tidak terbaca, fotonya buram, atau ada tinta yang meluber,'' tutur Anang, sapaan akrab Suharto.

Dia mengimbau warga yang merasa kondisi KTP-nya seperti yang disebutkan di atas agar segera mengurus penggantian.

Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News