E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti

E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Memang, untuk sementara, warga tidak langsung mendapatkan blangko e-KTP asli.

Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang rusak atau invalid.

Suket itu menerangkan bahwa warga yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki e-KTP. Namun, KTP-nya dinyatakan tidak berlaku karena fisiknya rusak.

Anang menerangkan, blangko e-KTP yang tersedia bakal digunakan untuk melayani warga yang memegang suket sejak lama.

Selain itu, warga yang belum pernah menerima e-KTP. ''Antreannya kan masih banyak. Kami prioritaskan yang sudah memegang suket lebih dulu,'' terangnya.

Penertiban e-KTP yang rusak atau invalid dilakukan langsung oleh petugas pelayanan.

Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.

Berdasar surat edaran Kemendagri, dispendukcapil diminta mencatat dan langsung memotong ujung kanan atas e-KTP yang rusak atau invalid.

Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News