Ini Warning dari Tim Pembela Jokowi soal e-KTP dan Hak Pilih

jpnn.com, JAKARTA - Para relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam Tim Pembela Jokowi (TPJ) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat untuk memilih di pilkada harus tetap menjamin hak-hak politik warga negara.
Menurut Koordinator TPJ Nazaruddin Ibrahim, e-KTP hanya persoalan administratif yang tak boleh meniadakan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Pernyataan itu untuk merespons Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan pemilih membuktikan domisilinya dengan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan.
Nazaruddin menyatakan, hak-hak politik warga negara untuk memilih harus dijamin. “Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara,” ujarnya melalui layanan pesan, Selasa (29/5).
Lebih lanjut Nazaruddin merujuk Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik e-KTP yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Hanya saja, kata Nazaruddin, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Mei 2018 menunjukkan masih ada 11 juta penduduk yang belum terekam e-KTP. Sedangkan warga yang sudah merekamkan diri pun belum menerima e-KTP.
“Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP elektronik,” tegasnya.
Karena itu Nazaruddin mengingatkan penyelenggara pemilu agar tetap menjamin hak pilih warga tanpa direpotkan persoalan administratif. Sebab, persoalan perekaman data kependudukan sebenarnya ada di pemerintah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).
Nazaruddin justru mengkhawatirkan penggunaan surat keterangan domisili akan rawan disalahgunakan. Terlebih, belum cukup informasi yang cukup mengenai suket.
Koordinator Tim Pembela Jokowi Nazaruddin Ibrahim menyatakan, e-KTP hanya persoalan administratif yang tak boleh meniadakan hak politik warga negara.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran