Presiden Jokowi Bela Hak Eks Koruptor Jadi Caleg

Presiden Jokowi Bela Hak Eks Koruptor Jadi Caleg
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menilai bahwa para mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Hal ini disampaikan Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, saat ditanya jurnalis tentang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi, apa, memberikan hak (pada eks napi korupsi). Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya (menilai) itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden, Selasa (29/5).

Tanggapan itu disampaikannya usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur.

"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi sembari menyebut bahwa hal ini menjadi wilayah KPU untuk mengaturnya. (fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo menilai bahwa para mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News