E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti
Minggu, 03 Juni 2018 – 10:26 WIB
Dengan begitu, e-KTP dinyatakan tidak bisa digunakan lagi untuk seterusnya.
Rekapitulasi catatan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut harus dilaporkan setiap bulan.
Dispendukcapil juga diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP.
Selama Mei 2018, Dispendukcapil Surabaya mencatat, ada 14 blangko e-KTP yang rusak.
Jika dihitung sejak November 2017, ada 13.383 e-KTP yang rusak.
Permohonan penggantian e-KTP bisa dilakukan mulai Senin (4/6). ''Permohonannya bisa disampaikan langsung ke kecamatan,'' tutur Anang.
Jadi, warga tidak harus mengajukan di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di Siola.
Dia mengingatkan warga yang belum memiliki e-KTP atau suket pengganti e-KTP invalid agar segera mengurusnya.
Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta