E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti

E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dengan begitu, e-KTP dinyatakan tidak bisa digunakan lagi untuk seterusnya.

Rekapitulasi catatan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut harus dilaporkan setiap bulan.

Dispendukcapil juga diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP.

Selama Mei 2018, Dispendukcapil Surabaya mencatat, ada 14 blangko e-KTP yang rusak.

Jika dihitung sejak November 2017, ada 13.383 e-KTP yang rusak.

Permohonan penggantian e-KTP bisa dilakukan mulai Senin (4/6). ''Permohonannya bisa disampaikan langsung ke kecamatan,'' tutur Anang.

Jadi, warga tidak harus mengajukan di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di Siola.

Dia mengingatkan warga yang belum memiliki e-KTP atau suket pengganti e-KTP invalid agar segera mengurusnya.

Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News