E-KTP Tuntas Pada 2013
Harus Selesai Setahun Sebelum Pemilu 2014
Minggu, 26 September 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah menargetkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang disebut dengan istilah e-KTP akan tuntas pada 2013. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri, Irman, menyatakan, agar e-KTP bisa dituntaskan pada 2013 maka proses pemutakhiran data kependudukan pun terus dikebut.
Menurut Irman, tahun ini sudah ditargetkan agar pemutakhiran data kependudukan bisa dituntaskan. "Dan sekarang masih berjalan prosesnya. Bahkan kami punya pusat monitoring untuk mengetahui perkembangan proses di setiap daerah. Ada 480 daerah yang melakukan pemutakhiran," ujar Irman saat dihubungi akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ditanya soal kendala proses pemutakhiran, Irman menegaskan bahwa saat ini semua proses yang dilakukan masih berjalan baik. Nantinya, kata Irman, jika pada 2011 semua pendataan penduduk sudah dimutakhirkan dan datanya sudah dipastikan valid maka pemerintah akan membuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini kaitannya dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Nanti kan harus online di semua daerah. Nah, memang beberapa tahun sebelumnya sudah ada di beberapa daerah yang memiliki SIAK, namun karena banyak kendala sehingga belum bisa on line hingga ke pusat. Makanya, nanti setelah data penduduk sudah valid semua, baru kita benahi SIAK agar online secara pusat dan di seluruh indonesia," bebernya.
JAKARTA - Pemerintah menargetkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang disebut dengan istilah e-KTP akan tuntas pada 2013. Pelaksana tugas
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra