Edan, Duda Teler Nekat Memerkosa Nenek-Nenek

Edan, Duda Teler Nekat Memerkosa Nenek-Nenek
Ilustrasi: The Guardian

Heri menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi. Keterangan para saksi dikuatkan barang bukti berupa sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit yang menunjukkan adanya luka baru di bagian alat vital korban.

Pada 14 November, polisi langsung membekuk OK di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. “Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” bebernya.

Ternyata, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan di bawah pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif menggunakan narkoba.

Tersangka sebelum memerkosa korbannya memang keluar rumah dulu untuk meminum tuak dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dia pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat membuka pintu rumah, dia melihat korban tengah tertidur di ruangan tengah. Saat ini nafsu bejatnya muncul dan langsung membuka celana. “Pas lagi tidur itu saya buka kainnya,” ujar OK yang melakukan pemerkosaan setelah membekap mulut korban.

Kini K meringkuk di tahanan Polda Jambi, Dia dikenai Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pds/jpg/ara/jpnn)

JAMBI - Berahi yang sudah di ubun-ubun membuat OK (37) benar-benar kalap. Sampai-sampai OK menyasar nenek-nenek berninisial HY yang sudah berusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News