EDAN! Ibu Cekik Bayinya Sendiri Sampai Meninggal, Tak Menyesal

jpnn.com - PROBOLINGGO - Meskipun sudah membunuh bayinya sendiri, Lilik, 40 ternyata tak merasa menyesal. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus merasakan pengapnya sel tahanan.
''Tersangka (Lilik) sudah ada di mapolres dan dilakukan penahanan,'' kata Kanit PPA Iptu Listo Utomo kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin (23/5).
Listo menyebutkan, saat diperiksa, tersangka mengaku tak menyesali perbuatannya. Sebab, tersangka merasa jengkel dengan ulah MS (lelaki yang telah menghamili Lilik) yang tidak mau bertanggung jawab.
''Kehamilan Lilik itu merupakan hasil hubungan perselingkuhan. Kebetulan Lilik berstatus janda anak satu dan pria yang diduga menghamili itu berstatus punya istri dan anak,'' terangnya.
Status Lilik yang merupakan penyandang disabilitas pun disebut Listo tak akan meringankan aksi kejamnya itu. Sebab, Lilik hanya mengalami kondisi fisik yang kurang sempurna.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, Lilik juga diketahui melakukan pembunuhan tersebut dengan terencana. Karena itu, pihaknya menjerat tersangka Lilik dengan pasal berlapis.
Yakni, pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. ''Jiwanya tidak mengalami gangguan. Jadi, proses hukum tetap dilanjutkan,'' ucap Listo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lilik tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya sendiri di rumahnya. Setelah melahirkan, dia membunuh anaknya dengan cara memukul dengan batu, lantas mencekiknya.
PROBOLINGGO - Meskipun sudah membunuh bayinya sendiri, Lilik, 40 ternyata tak merasa menyesal. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur