Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter
Rabu, 30 Desember 2015 – 08:06 WIB
“Sejauh ini belum bisa kita simpulkan. Namun tetap kita kaitkan. Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. Jika tindakan direncanakan, akan diterapkan Pasal 430 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.(mxw/ray/jpnn)
ROHUL - Bripka ST Simanjuntak, tersangka penembak mati istrinya, Resmida Nainggolan menjalani rekontruksi, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.00
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap Penyerang Pasar Cibadak Sukabumi, Polisi Sita 6 Sajam
- Lereng Gunung Semeru Ditanami Ribuan Pohon Ganja
- Polisi Usut Kasus Jual Beli Bayi yang Libatkan Ketua Yayasan Anak di Bali
- Para Penyerang Bersenjata Tajam itu Ditangkap
- Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung Terungkap
- Polisi Temukan 10.000 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru