Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter

Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter
Tersangka penembak istrinya sedang peragakan menembak istrinya, Selasa (29/12). Foto: Riau Pos / JPNN

“Sejauh ini belum bisa kita simpulkan. Namun tetap kita kaitkan. Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. Jika tindakan direncanakan, akan diterapkan Pasal 430 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.(mxw/ray/jpnn)


ROHUL - Bripka ST Simanjuntak, tersangka penembak mati istrinya, Resmida Nainggolan menjalani rekontruksi, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.00


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News