Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB
Lebih lanjut Ita mengungkapkan, bukti yang belum kuat menjadi alasan pihak kejaksaan Jaksa belum bisa memproses kasus ini menjadi P21 alias ditingkatkan ke tahap penuntutan. Namun dia pastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kejaksaan bersedia melakukan penuntutan.
"Penangkapan daun ganja yang sedikit saja kita proses, apalagi ini yang besar, tidak mungkinlah kami lepaskan," ucapnya.
Untuk diketahui, T ditangkap Satnarkoba Polres Bogor di rest area Sentul, Gunung Putri pada tanggal 25 Juni 2015 lalu. Ketika itu di mobilnya ditemukan barang haram jenis ganja seberat 3,8 ton. Belakangan diketahui bahwa T sebelumnya sudah pernah merasakan hukuman penjara alias seorang residivis. (ran/dil/jpnn)
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium