Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?

Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
ilustrasi. foto : dok jpnn

BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap Polres Bogor pada bulan Juni lalu itu kini masih bisa berkeliaran bebas alias tidak ditahan.

Ya, pihak Polres Bogor memutuskan menangguhkan penanahan T. Alasannya, berkas penyidikan sang tersangka sudah rampung, namun belum bisa diterima pihak kejaksaan.  

"Bukan dilepaskan, tapi masih berkas P19 (dikembalikan)," jelas Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena kepada Radar Bogor (grup JPNN), Minggu (7/12) kemarin.

Menurutnya, sementara ini tersangka masih berstatus ditangguhkan penahanannya. Meski begitu T masih diwajibkan diwajibkan lapor seminggu dua kali ke Polres Bogor.  

BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News