Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB

ilustrasi. foto : dok jpnn
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap Polres Bogor pada bulan Juni lalu itu kini masih bisa berkeliaran bebas alias tidak ditahan.
Ya, pihak Polres Bogor memutuskan menangguhkan penanahan T. Alasannya, berkas penyidikan sang tersangka sudah rampung, namun belum bisa diterima pihak kejaksaan.
"Bukan dilepaskan, tapi masih berkas P19 (dikembalikan)," jelas Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena kepada Radar Bogor (grup JPNN), Minggu (7/12) kemarin.
Menurutnya, sementara ini tersangka masih berstatus ditangguhkan penahanannya. Meski begitu T masih diwajibkan diwajibkan lapor seminggu dua kali ke Polres Bogor.
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik