EDAN! Tukang Gosok Batu Akik Itu

EDAN! Tukang Gosok Batu Akik Itu
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1, 2)  UU No. 35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan  UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(JPG/hen/rdr/dot/fri)


DENPASAR – Polsek Sukawati mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku yang sudah beristri berinisial IKW (35), dijebloskan ke bui.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News