EDAN! Tukang Gosok Batu Akik Itu
Rabu, 13 April 2016 – 11:44 WIB
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1, 2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(JPG/hen/rdr/dot/fri)
DENPASAR – Polsek Sukawati mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku yang sudah beristri berinisial IKW (35), dijebloskan ke bui.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan