EDAN! Tukang Gosok Batu Akik Itu
Rabu, 13 April 2016 – 11:44 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1, 2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(JPG/hen/rdr/dot/fri)
DENPASAR – Polsek Sukawati mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku yang sudah beristri berinisial IKW (35), dijebloskan ke bui.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti